GRAHAMEDIA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Surabaya dalam sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 25 November 2024.
Anggota Bawaslu Kota Surabaya M. Agil Akbar yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Sebelumnya, pada Senin 18 November 2024, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Baca Juga: 4.425 Linmas Disiagakan untuk Pengamanan TPS Pilkada 2024 di Purbalingga
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Ismed Tumonda dan Teradu II Aike Christino Pangemanan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 179-PKE-DKPP/VIII/2024.
Kedua Teradu terbukti melakukan pergeseran suara di aplikasi SIREKAP sehingga terjadi perbedaan data perolehan suara antara C.Hasil dan D.Hasil di lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Meski Teradu I dan II membantah, tetapi berdasarkan log aktivitas dari akun SIREKAP, para Teradu terbukti melakukan aktivitas yang berdampak pada pengurangan dan penambahan jumlah perolehan suara pada calon legislatif peserta Pemilu tahun 2024.
Hasil pengawasan dan pemeriksaan internal KPU Provinsi Sulawesi Utara, kedua Teradu terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.
Baca Juga: Guru sebagai Agen Peradaban: Pesan Utama HGN ke-79 di Purbalingga
“DKPP menilai tindakan para Teradu terbukti melanggar prinsip integritas, kemandirian, dan kehormatan penyelenggara Pemilu serta terbukti mencederai marwah dan martabat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan kredibilitas hasil Pemilu tahun 2024,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(*)
Artikel Terkait
Gara-Gara Lantik Anggota Yang Dididuga Terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata, DKPP Periksa Bawaslu RI
Tak Bayarkan Uang Perjalanan Dinas Pimpinan, 4 Pejabat Sekretariat Bawaslu di Provinsi Sumut Jalani Sidang DKPP
Dianggap Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan, 8 Anggota Bawaslu Papua Barat Daya dan Kota Sorong Akan Diperiksa DKPP
Dianggap Gagal Menindak Pelanggaran 'Kampanye' Partai Demokrat, Begini Jawaban Bawaslu Kota Sorong dan Papua Barat Daya
Terbukti Sebagai Pengurus Partai, DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata
Lagi dan Lagi, Ketua dan Anggota Bawaslu RI Dipanggil DKPP Buntut Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota