Senin, 22 Desember 2025

Lagi dan Lagi, Ketua dan Anggota Bawaslu RI Dipanggil DKPP Buntut Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 20:13 WIB
Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor perkara 144-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat 26 Januari 2024 (DKPP)
Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor perkara 144-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat 26 Januari 2024 (DKPP)

 

GRAHAMEDIA.ID - Entah untuk yang keberapa kalinya, ketua dan anggota Bawaslu RI kembali dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Masalahnya masih sama, yakni proses rekrutmen calon anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028.

Kali ini Rahmat Bagja, Herwyn Jefler H. Malonda, Totok Hariyono, Puadi, dan Lolly Suhenty (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I sampai V diperiksa dalam perkara nomor 145-PKE-DKPP/XII/2023.

Perkara ini diadukan Petrus Ohoilulin. Mereka menjalani sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin 29 Januari 2024 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Terbukti Sebagai Pengurus Partai, DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata

Selain ketua dan anggota Bawaslu RI, Petrus Ohoilulin juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai yakni Stepanus Gobai serta Meki Doo sebagai Teradu VI dan VII.

Teradu I sampai V didalilkan oleh Pengadu telah gagal melaksanakan tahapan dan proses rekrutmen anggota Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Menurutnya, kegagalan tersebut sudah terlihat sejak pembentukan tim seleksi oleh Teradu I sampai V.

Teradu VI didalilkan sebagai anggota dan pengurus beberapa partai politik, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasional Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Gelora pada tingkat distrik di Kabupaten Paniai.

Baca Juga: Dianggap Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan, 8 Anggota Bawaslu Papua Barat Daya dan Kota Sorong Akan Diperiksa DKPP

Sedangkan Teradu VII didalilkan pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Bulan Bintang dan belum genap lima tahun mengundurkan diri sebagai anggota partai saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Bagi yang ingin melihat jalannya persidangan, dapat melihat unggah ulangnya di https://www.youtube.com/watch?v=Di1ZSyVLyEw&t=5087s

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, dkpp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X