GRAHAMEDIA.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Xaverius Pole.
Ia selaku Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat 26 Januari 2024.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Teradu terbukti pernah menjadi pengurus DPAC PDI Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur masa bakti 2019-2024.
Dalam kurun waktu 2020-2022, Teradu diketahui beberapa kali mengikuti kegiatan partai, lengkap dengan memakai atribut partai.
“Dalil Teradu yang menyatakan tidak mengetahui kegiatan yang dihadiri adalah kegiatan partai tidak meyakinkan majelis,” tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Teradu terbukti melanggar Pasal 117 Ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Pasal 7 Ayat 3, dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis didampingi Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis.
Diinformasikan, dugaan pelanggaran KEPP Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang ini diadukan oleh Matias Juni Ladopurab, Damasus Lodolaleng, Hendrikus Kewaman Tedemaking dan Hendrikus Hamza Naran.
Para pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Xaverius Pole.
Artikel Terkait
DKPP: Manipulasi Suara Ancaman Serius Pemilu 2024
DKPP Terima 299 Aduan dan Putus 118 Perkara Sepanjang 2023
Buntut Menerima Pendaftaran Gibran Sebagai Bakal Cawapres, Ketua dan Anggota KPU RI Diperiksa DKPP
Diduga Sebagai Sekretaris Partai, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Akan Disidang DKPP. Partai Apa Ya?
Gara-Gara Lantik Anggota Yang Dididuga Terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata, DKPP Periksa Bawaslu RI
Sidang DKPP: 2 Saksi Ahli Sebut Komisioner KPU Melanggar Etik Saat Menerima Pendaftaran Gibran
Ketua KPU RI Kembali Diperiksa DKPP, Begini Duduk Perkaranya...