Senin, 22 Desember 2025

Terbukti Sebagai Pengurus Partai, DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata

Photo Author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 12:21 WIB
sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat 26 Januari 2024. (DKPP )
sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat 26 Januari 2024. (DKPP )

 

GRAHAMEDIA.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Xaverius Pole.

Ia selaku Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat 26 Januari 2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Baca Juga: Dianggap Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan, 8 Anggota Bawaslu Papua Barat Daya dan Kota Sorong Akan Diperiksa DKPP

Teradu terbukti pernah menjadi pengurus DPAC PDI Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur masa bakti 2019-2024.

Dalam kurun waktu 2020-2022, Teradu diketahui beberapa kali mengikuti kegiatan partai, lengkap dengan memakai atribut partai.

“Dalil Teradu yang menyatakan tidak mengetahui kegiatan yang dihadiri adalah kegiatan partai tidak meyakinkan majelis,” tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu terbukti melanggar Pasal 117 Ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Pasal 7 Ayat 3, dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Tak Bayarkan Uang Perjalanan Dinas Pimpinan, 4 Pejabat Sekretariat Bawaslu di Provinsi Sumut Jalani Sidang DKPP

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis didampingi Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis.

Diinformasikan, dugaan pelanggaran KEPP Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang ini diadukan oleh Matias Juni Ladopurab, Damasus Lodolaleng, Hendrikus Kewaman Tedemaking dan Hendrikus Hamza Naran.

Para pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Xaverius Pole.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, DKPP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X