GRAHAMEDIA.ID - Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Yessi Yunius diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gara-gara memecat sopir secara sepihak dengan alasan yang cukup rumit.
Yessi Yunius menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Senin 27 November 2023.
Ia yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara Nomor 128-PKE-DKPP/X/2023 diadukan oleh mantan pegawai Bawaslu Provinsi Kepri Jefri Pradana.
Dalam mengadukan perkara ini, Jefri memberikan kuasanya kepada Rian Hidayat.
Baca Juga: Ketua DKPP: OTT Pimpinan Bawaslu Medan Adalah Contoh yang Tidak Baik
Dalam dalil aduannya, Jefri menyebut Yessi telah memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa ada peringatan atau teguran sebelumnya.
Kepada Majelis, Jefri mengaku bahwa ia bekerja sebagai tenaga pendukung pengemudi pada Sekretariat Bawaslu Kepri.
“Saya dikontrak sampai November 2023. Tapi Teradu memutus kontrak saya pada Agustus 2023 secara sepihak tanpa adanya surat peringatan atau teguran kepada saya sebelumnya,” kata Jefri.
Pemutusan kontrak kerja ini diakui oleh Yessi. Namun, ia mengatakan bahwa hal ini dilakukannya karena ada memorandum dari dua Anggota Bawaslu Kepri, yaitu Khairurrijal dan Mariyamah.
Baca Juga: Masuki Tahapan Kampanye, DKPP Ingatkan Penyelenggara Pemilu: Jangan Ada yang Melenceng
Dalam memorandumnya, kata Yessi, Khairurrijal meminta agar Jefri tidak mengemudikan mobil dinas yang disediakan untuknya karena akan mengusulkan nama lain sebagai pengemudi.
Sedangkan Mariyamah dalam memorandumnya meminta Yessi untuk menjadikan Jefri sebagai pengemudi mobil dinasnya.
“Teradu pun berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu Kepri untuk meminta arahan dan masukan terhadap hal ini. Ketua Bawaslu Kepri menyampaikan bahwa permohonan tersebut menjadi kewenangan Teradu,” ungkap Yessi.
Kemudian, lanjut Yessi, ia membuat keputusan untuk mengevaluasi dua tenaga pengemudi di Sekretariat Bawaslu, yaitu Jefri Pradana dan Rico Octaviani.