berita

Kepala Daerah Maju Lagi, Ada Larangan Mutasi Pejabat Sebelum Penetapan Paslon

Jumat, 8 Maret 2024 | 21:37 WIB
ASN (rri.co.id)



GRAHAMEDIA.ID - Gegap-gempita Pemilu 2024 yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD belum juga usai.

Karena saat tahapan ini masih berlangsung dan proses rekapitulasi hasil Penghitungan suara hingga 20 Maret mendatang.

Namun jangan lupa, masih ada Pilkada  yang juga sudah mulai memasuki tahapan.

Baca Juga: Bukan Semata Dari Perolehan Suara Caleg, Begini Cara Cara Menghitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024

Ya..Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024.

Tentu saja Partai Politik (parpol) akan segera mempersiapkan diri menyambut pemilihan tersebut.

Termasuk lobi-lobi sesama parpol untuk mengusung calonnya baik Gubernur, Bupati serta Walikota.

Namun bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada masa pemerintahan ini.

Serta akan maju lagi dalam kontestasi Pilkada serentak harus memperhatikan larangan soal melakukan mutasi pada pejabat.

Ternyata jika petahana akan mencalonkan lagi, tidak boleh seenaknya melakukan mutasi pada pejabat.

Ada larangan yang diatur dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Sekda Diminta Pastikan Ketersediaan Anggaran Pilkada 2024.

Secara khusus diatur pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi:

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penempatan jabatan enam bulan sebelum tanggal penetapan calon pasangan sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri

Halaman:

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB