Enam bulan sebelum tanggal menetapkan pasangan calon tetapi ada yang menyampaikan jika telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Lalu sejak kapan dihitung enam bulan. Berdasarkan lampiran PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Penetapan Pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024, dengan demikian enam bulan sebelum 22 September adalah 22 April 2024.
Baca Juga: Pemprov Jateng Gelontor Dana Hibah Pilkada Rp985 Miliar
Nah, berarti petahana yang akan maju lagi maksimal sebelum 22 April 2024 batas akhir melakukan mutasi pejabat.
Bisa melakukan negosiasi untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Khususnya kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu harus memperhatikan ini. Sebab besar kemungkinan mereka akan maju lagi pada Pilkada serentak.
Mutasi pejabat jelang Pilkada menjadi komoditas politik yang menarik, sekaligus siasat untuk memperoleh suara ASN pada Pilkada. **