Tenor yang di berikan pada program KBR yakni selama 15 tahun dengan plafon kredit yang diberikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Baca Juga: Dinasti Politik, Penyebab dan Dampak Negatifnya Jika Diterapkan
Kemudian KRR yang merupakan pembiayaan perumahan yang diberikan pada peserta yang ingin melakukan renovasi terhadap rumah sendiri atau pasangan.
Tenor yang diberikan pada KRR selama 5 tahun dengan plafon kredit yang diberikan sesuai dengan RAB dan kelompok penghasilan.***
Artikel Terkait
BP Tapera Salurkan Pembiayaan 152.717 unit Rumah, Nilainya Capai Rp17,24 Triliun
BP Tapera Salurkan 166.883 unit Rumah, Nilainya Tembus Rp18,91 Triliun
BP Tapera Beri Akses Pekerja Mandiri Miliki Rumah. Dengan Cara Apa?
BP Tapera Luncurkan Buku Fikih Perumahan, Simak Isinya!
Tabungan Perumahan Senilai Rp1,8 Triliun Dikembalikan Oleh BP Tapera, Dibagikan Kepada 445.645 orang