Senin, 22 Desember 2025

Inilah Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi, Berserta Syarat-Syaratnya

Photo Author
- Minggu, 10 Desember 2023 | 14:59 WIB
ilustrasi proses KPR (universalbpr.co.id)
ilustrasi proses KPR (universalbpr.co.id)

3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Jenis berikutnya yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan.

Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah.

Selain itu, bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.

Baca Juga: Menjelang tahun 2024 Belum Punya Rumah? Intip Tips dan Trik Menabung untuk DP KPR Rumah

Syarat Mengajukan Perumahan Subsidi


- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah

- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun

- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Punya Rumah? Simak! Inilah Syarat Kredit Melalui KPR BRI

Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: pu.go.id, cimbniaga.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X