3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
Jenis berikutnya yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah memiliki tabungan.
Tujuannya untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian uang muka perolehan rumah.
Selain itu, bisa juga sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana.
Baca Juga: Menjelang tahun 2024 Belum Punya Rumah? Intip Tips dan Trik Menabung untuk DP KPR Rumah
Syarat Mengajukan Perumahan Subsidi
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari 4 juta rupiah untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ingin Punya Rumah? Simak! Inilah Syarat Kredit Melalui KPR BRI
Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
Artikel Terkait
10 Jenis KPR Berdasarkan Peruntukannya, Cek yang Sesuai Kebutuhanmu!
Inilah Syarat KPR Rumah untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing. Cek apa saja?
Ingin Beli Rumah Dengan Pembiayaan Sewa-Milik? Coba KPR Rental-to-Own BTN
Kabar Baik, Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Buat KPR Rumah. Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Jelang Akhir Tahun, Bank Muamalat Promo KPR Hijrah. Berapa Persen?
Jelang Akhir Tahun, Sejumlah Bank Tawarkan Promo KPR. Cek Mana Saja?
Biaya KPR di Luar Cicilan Saat Beli Rumah. Cek Apa Saja?