Senin, 22 Desember 2025

Inilah Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi, Berserta Syarat-Syaratnya

Photo Author
- Minggu, 10 Desember 2023 | 14:59 WIB
ilustrasi proses KPR (universalbpr.co.id)
ilustrasi proses KPR (universalbpr.co.id)

GRAHAMEDIA.ID - Bagi kamu ingin membeli rumah tapi dana pas-pasan, membeli rumah subsidi menjadi salah satu cara yang bisa dipertimbangkan.

Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema Kredit Kepepemilikan Rumah (KPR), baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.

Banyak manfaat memanfaatkan program rumah subsidi, diantaranya harga rumah lebih murah, uang muka lebih murah, masa tenor panjang, developer terpercaya, bahkan rumah siap dihuni.

Grahamedia.id melansir dari berbagai sumber, berikut adalah jenis pembiayaan perumahan bersubdi.

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Artinya, FLPP hanya bisa diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan perumahan subsidi ini adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sederhana susun.


Kemudian peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli dengan skema kredit tersebut. Artinya, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain.

Baca Juga: Sebelum Membeli Rumah Melalui KPR, Hal inilah yang Perlu Kamu Pertimbangkan

2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

Jenis KPR subsidi ini diberikan dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Bagi masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.

Jumlah besaran SBUM yang diterima MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok.

Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada penerima KPR Bersubsidi sebesar Rp4 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: pu.go.id, cimbniaga.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X