Senin, 22 Desember 2025

Panduan Cicil Rumah Dengan KPR Supaya Terhidar dari Risiko Hukum. Simak Baik-Baik!

Photo Author
- Rabu, 3 April 2024 | 11:52 WIB
ilustrasi pengajuan KPR (www.maybank.co.id)
ilustrasi pengajuan KPR (www.maybank.co.id)


b. Daftarkan Asuransi Kredit

Asuransi kredit KPR adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada debitur KPR dan pihak bank, sebagaimana diatur dalam ​SE OJK No. 31/SEOJK.05/2022. Secara umum, terdapat dua jenis asuransi KPR, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

Pada umumnya, bank mewajibkan debitur untuk memiliki kedua jenis asuransi ini yang termasuk ke dalam biaya KPR. Mendaftarkan asuransi KPR dapat melindungi Anda dari segala risiko.

c. Pahami Perjanjian Kredit

Jika pengajuan KPR disetujui pihak bank, Anda akan menerima Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) yang diterbitkan sebelum pelaksanaan akad.

Bacalah SP3K dengan cermat termasuk semua pasal dalam perjanjian kredit KPR tersebut.

Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban di dalam SP3K, seperti plafon pinjaman, jenis bunga, tenor pinjaman, jumlah angsuran bulanan per bulan, hingga biaya KPR (biaya administrasi, provisi, notaris, APHT, premi asuransi, dan lain sebagainya).

 Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Ada Promo Baru KPR nih: Intip KPR BRI One Day Approval

Tips Saat Mencicil KPR

Saat mencicil KPR, usahakan membayar cicilan tepat waktu setiap bulannya. Pasalnya, keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan denda.

Pada umumnya, denda telat bayar KPR sebesar 0,5—1% per hari dari jumlah cicilan bulanan yang dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.

Tidak hanya denda keterlambatan, konsekuensi telat bayar KPR adalah mendapatkan surat peringatan hingga penyitaan jaminan jika debitur sudah masuk kategori macet (nonperforming loan).

Hal ini didasarkan pada jaminan hak tanggungan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan, yang berbunyi sebagai berikut:

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Selain itu, pada Pasal 1155 KUH Perdata juga disebutkan sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X