Senin, 22 Desember 2025

Panduan Cicil Rumah Dengan KPR Supaya Terhidar dari Risiko Hukum. Simak Baik-Baik!

Photo Author
- Rabu, 3 April 2024 | 11:52 WIB
ilustrasi pengajuan KPR (www.maybank.co.id)
ilustrasi pengajuan KPR (www.maybank.co.id)

Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya di hadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu.

Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.

Untuk menghindari risiko di atas, disarankan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo guna menghindari denda keterlambatan, penyitaan, atau mempengaruhi skor kolektibilitas kredit di SLIK sehingga cicilan KPR berjalan dengan lancar dan nyaman. (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X