Senin, 22 Desember 2025

Begini Hitung-Hitungan Pembiayaan Perumahan Dengan Menjadi Peserta Tapera. Dapat Fasilitas Kredit Dengan Bunga Rendah

Photo Author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:19 WIB
ilustrasi backlog perumahan (perkim.id)
ilustrasi backlog perumahan (perkim.id)

BP Tapera sebagai Single Housing Financing

Heru menyampaikan, saat ini paralel menunggu ketetapan pemerintah terkait pelaksanaan Tapera kepada masyarakat luas, masih terdapat banyak kemungkinan pengembangan skema yang lebih dapat diterima oleh masyarakat, terutama dari pihak pekerja maupun pemberi kerja yang merupakan bagian dari Peserta Tapera.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 1 menyebutkan bahwa Peserta Tapera merupakan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing Pemegang Visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

Kemudian disampaikan kembali pada Pasal 7 dan 9 perihal Kepesertaan Tapera disebutkan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta Tapera, sehingga Kepesertaan Tapera baru dapat berlaku setelah Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya. Sedangkan untuk Pekerja Mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri untuk menjadi Peserta Tapera.

Lebih lanjut disampaikan melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pada Pasal 68 Pemberi kerja mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Adapun besaran simpanan peserta sesuai pada Pasal 15 disebutkan adalah ditanggung bersama sebesar 2,5% untuk Pekerja dan 0,5% untuk Pemberi Kerja. Sedangkan bagi Pekerja Mandiri adalah sebesar 3%.

Baca Juga: Kebijakan Tapera Perlu Dikaji Ulang, Inilah Alasan-Alasannya Menurut DPR

Model skema pembiayaan perumahan pada Tapera ini merupakan yang pertama diterapkan di Indonesia. Sementara itu sebagai referensi, di negara tetangga seperti Singapura telah lama berjalan, demikian juga dengan beberapa negara lainnya yang bisa dipelajari plus minusnya lebih lanjut. Ilustrasi dalam tabel berikut.

Diharapkan ke depannya BP Tapera juga akan menjadi single housing financing yang memberikan solusi pada pembiayaan perumahan berbasis tabungan. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: BP tapera

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X