GRAHAMEDIA.ID - Produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik yang disediakan oleh perbankan maupun lembaga keuangan ternyata banyak jenisnya.
Jenis KPR dikelompokkan berdasarkan faktor ekonomi dan peruntukannya.
Pada artikel sebelumnya, sudah disampaikan jenis KPR berdasarkan faktor ekonomi.
Sedangkan berdasarkan peruntukannya, terdapat 10 (sepuluh) jenis KPR yang perlu kita ketahui.
Berikut ini adalah jenis KPR berdasarkan peruntukannya:
Baca Juga: PBNU Serukan Warga NU Galang Donasi untuk Palestina, Termasuk Sisihkan Dana Infaq Jumat
1. KPR Konvesional
KPR konvensional atau disebut KPR non-subsidi adalah metode cicilan yang banyak ditawarkan perbankan di Indonesia.
Suku bunga dalam KPR konvesional adalah suku bunga yang ditetapkan dengan mengikuti BI Rate atau floating rate.
Sedangkan masa pinjaman KPR konvensional bervariasi mulai 5 (lima) hingga 20 (dua puluh) tahun.
Baca Juga: 4 Jenis KPR Berdasarkan Faktor Ekonomi, di Indonesia Berlaku yang Mana?
2. KPR Syariah
KPR syariah merupakan sistem pembiayaan rumah yang ditawarkan oleh perbankan syariah.
Prinsip pinjaman KPR syariah menggunakan prinsip jual-beli syariah, pada umumnya yang dipakai adalah sistem murabahah, yaitu pembiayaan berdasarkan jual beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli.
Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka.
Penerapan bunga dalam KPR syariah tidak didasarkan pada floating rate tetapi suku bunga tetap (flat rate).
Cicilan yang dibayarkan memiliki jumlah tetap hingga cicilan rumah lunas.
Baca Juga: Memahami Para Pihak dalam Proses Pengajuan KPR, Posisi, Hak dan Kewajibannya
3. KPR Bersubsidi
KPR bersubsidi merupakan fasilitas dari pemerintah yang disalurkan melalui bank.
Keunggulan KPR bersubsidi memiliki uang muka dan bunga yang lebih rendah dibanding KPR konvensional.
Jenis KPR bersubsidi ini hanya untuk masyarakat dengan penghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah, serta tipe rumah maksimal yang dapat dibiayai adalah tipe 36.
Baca Juga: Cara Mengecat Pintu Rumah Dengan Apik, Tidak Perlu Pakai Jasa Tukang
4. KPR Pembelian
KPR pembelian adalah jenis pembiayaan rumah dengan memberikan pinjaman uang untuk membeli rumah, namun rumah yang akan dibeli tersebut dijadikan jaminannya.
Tidak hanya rumah yang dapat dijadikan agunannya, tapi juga berbagai properti lain seperti apartemen, ruko, dan rukan (rumah kantor).
5. KPR Refinancing
Sebenarnya KPR refinancing bukanlah jenis pembiayaan untuk membeli rumah, melainkan termasuk dalam jenis pinjaman pribadi.
Baca Juga: Apa Itu KPR? Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu!
KPR refinancing adalah fasilitas peminjaman uang yang menggunakan rumah yang sudah dimiliki sebagai jaminannya.
Tidak hanya bangunan rumah yang dapat dijadikan jaminan, namun surat tanah juga dapat dijadikan jaminannya.
6. KPR Take Over
KPR take over adalah fasilitas untuk memindahkan KPR yang telah berjalan ke bank lain dengan keuntungan berupa tambahan limit pinjaman.
Baca Juga: Apa Itu KPR? Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu!
KPR jenis ini lebih ke arah persaingan antar-bank untuk mendapatkan konsumen baru.
Tidak banyak bank memberikan fasilitas KPR take over.
Salah satu bank yang menawarkan KPR take over adalah KPR Mandiri dan Maybank.
Fasilitas KPR take over akan membantu milenial mengalihkan KPR dari bank lain ke KPR Maybank.
Seandainya kita terlanjur memanfaatkan fasilitas KPR dari bank lain, kita bisa memindahkannya ke Maybank tanpa membayar biaya administrasi kredit.
Jangka waktu pinjamannya pun sampai 20 tahun.
Baca Juga: Tahun 1939 NU Galang Dana untuk Palestina, Seruannya Dimuat di Koran Berbahasa Sunda