GRAHAMEDIA.ID - Bagi pasangan muda yang baru menikah, rumah adalah kebutuhan primer dalam membangun sebuah rumah tangga.
Seandainya gajimu pas-pasan, cara yang biasa dilakukan adalah dengan cara kredit kepemilikan rumah (KPR). Namun, bagaimana jika gajimu masih tetap tidak bisa mencukupi untuk mengangsur rumah sendirian?
Jangan khawatir, Melalui sistem joint income, pasangan suami istri dapat menggabungkan penghasilan mereka sehingga peluang KPR diterima semakin besar.
Apa Itu Joint Income KPR?
Joint income KPR adalah sistem KPR yang melibatkan dua orang (umumnya suami dan istri) dengan penghasilan yang berbeda.
Keduanya akan mengajukan pinjaman KPR bersama dan penghasilan dari seluruh pihak akan digabungkan. Tujuannya untuk menambah kemampuan membayar cicilan KPR setiap bulannya.
Baca Juga: Biaya KPR di Luar Cicilan Saat Beli Rumah. Cek Apa Saja?
Kelebihan menerapkan Joint income KPR
1. Meningkatkan peluang pengajuan KPR diterima
Saat penghasilan digabungkan, maka jumlah pendapatan akan semakin besar. Hal ini akan membuat bank lebih percaya karena dua penghasilan bisa diandalkan untuk membayar cicilan atau angsuran bulanan.
2. Membagi beban angsuran KPR
Cicilan KPR merupakan pengeluaran rutin selama beberapa tahun ke depan. Anggaran ini tentunya bisa memberatkan salah satu pihak jika tidak dibicarakan dengan baik.
Dengan joint income KPR, pasangan suami istri dapat membagi beban cicilan sehingga kondisi keuangan keluarga tetap stabil.
3. Cicilan rumah bisa cepat lunas
Dengan sistem ini, bank bisa memberikan suku bunga yang lebih rendah. Hal ini dikarenakan risiko kredit yang lebih rendah karena keduanya berpenghasilan.