GRAHAMEDIA.ID - Sebagai bentuk ketaatan warga kepada negara, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang memiliki rumah adalah keniscayaan.
Sesuai namanya PBB adalah pajak yang dipungut dari tanah atau bangunan yang dimiliki oleh seseorang, besaran pajak PBB ditentukan berdasarkan perkalian antara tarif (0,5%) dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Kabar baiknya, membayar PBB tidak perlu repot-repot ke kantor pemerintah daerah setempat, kamu bisa membayar melalui jalur online.
Grahamedia.id melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan untuk membayar pajak PBB secara online:
1. GoPay
Bayar PBB sekarang juga bisa dilakukan melalui GoPay, caranya sangat mudah, hanya membuka aplikasi Gopay lalu pilih menu pembayaran pajak PBB.
Dari fitur itu, kamu bisa langsung bisa memilih pembayaran sesuai dengan kota atau kabupaten domisili, kemudian masukan nomor objek pajak dan bayar dengan GoPay.
2. Tokopedia
Bayar PBB sekarang juga bisa dilakukan melalui Tokopedia, caranya mudah mengklik simbol titik tiga yang ada di menu “Top-Up & Tagihan”.
Kemudian klik pajak PBB lalu pilih domisili PBB beserta nomor objek pajak, jangan lupa untuk mengisi tahun pembayar lalu klik menu”bayar”.
3. LinkAja
LinkAja adalah layanan dompet uang digital dapat membantu Anda untuk membayar PBB.
Caranya sangat mudah, tinggal klik menu “Lainnya” pada home page kemudian klik menu “Pajak” lalu pilih menu PBB DKI Jakarta dan masukan Nomor Objek Pajak dan Anda pun bisa langsung bayar pajak PBB.