GRAHAMEDIA.ID – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 30 November 2023 mencapai Rp229,95 triliun. Jumlah itu disalurkan 4,12 juta debitur.
Melansir laman ekon.go.id pada 7 Desember 2023, penerima KUR pada tahun ini didominasi oleh debitur yang baru pertama kali memperoleh KUR, yakni sebanyak 70% dari total penerima KUR.
Sedangkan debitur KUR yang bergraduasi atau naik kelas mencapai 53% dari total debitur KUR.
“Pemerintah terus mendorong penyaluran KUR agar dapat memenuhi target tahun 2023. Salah satu strategi yang dilakukan adalah optimalisasi peran Pemerintah Daerah terutama dalam hal pengunggahan data calon debitur KUR baru, agar dapat ditindaklanjuti oleh Penyalur KUR,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan sebagaimana dikutip dari laman tersebut.
Untuk mempercepat penyaluran KUR, pemerintah kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk membentuk dan mengoptimalkan Tim Monitoring dan Evaluasi KUR yang beranggotakan instansi dan Perangkat Daerah terkait, Penyalur dan Penjamin KUR, serta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, diminta untuk mengoptimalkan proses pengunggahan data calon debitur KUR potensial dan data usulan kelompok usaha KUR Khusus oleh Pemerintah Daerah ke dalam SIKP, serta mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk kegiatan sosialisasi program KUR.
Lebih lanjut, terkait dengan KUR Khusus, salah satu persyaratannya adalah memiliki surat keterangan kelompok usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait, serta kelompok dan anggota terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Sejumlah Bank Tawarkan Promo KPR. Cek Mana Saja?
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SIKP menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengembangan sistem dan proses bisnis SIKP serta sosialisasi dan bimbingan teknis kepada kantor wilayah (kanwil) DJPb untuk kelancaran implementasi penyaluran KUR Khusus.
Menurut dia, sinergitas dan kolaborasi dari setiap stakeholder KUR diperlukan agar akselerasi penyaluran KUR dapat dilaksanakan.
Terkait hal teknis, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor Wilayah DJPb yang berada di masing-masing daerah. (***)