Kelima, kewajiban tersebut adalah suatu jihad yang menjadi kewajiban tiap orang Islam (fardhu 'ain) yang berada pada jarak radius 94 km. Adapun mereka yang berada di luar jarak tersebut, berkewajiban membantu saudara-saudaranya yang berada dalam jarak radius 94 km itu.
Dengan demikian, Resolusi Jihad 22 Oktober menjadi landasan perjuangan kaum santri dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia dari ancaman penjajahan.(*)
Artikel Terkait
Perkuat Layanan Pendidikan, Ditjen Bimas Buddha Gencar Lakukan Terobosan dan Inovasi
Inilah Profil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait
Cek Profil Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabinet Merah Putih
Panduan Lengkap Pengajuan KPR Rumah Bekas atau Second. Dijamin Mudah
Perkenalkan MV3 Garuda Limousine, Kendaraan Terbaru yang Digunakan Presiden Prabowo
Prabowo Gerak Cepat Umumkan Kabinet, Tidak Ada Lagi Waktu Main-Main