Senin, 22 Desember 2025

Inilah 6 Aturan Renovasi Rumah Subsidi, Ada Sanksi Pencabutan Kepemilikan Jika Dilanggar

Photo Author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 12:11 WIB
ilustrasi merenovasi rumah (Rumah.com)
ilustrasi merenovasi rumah (Rumah.com)

Jika debitur kedapatan melanggar, ada kemungkinan kepemilikan rumah subsidi tersebut dicabut.

6. Tidak Merubah Properti untuk Kebutuhan Komersial (Dijual dan Disewakan)

Aturan terakhir yang tidak kalah penting yaitu untuk tidak menjadikan rumah subsidi sebagai tempat untuk kegiatan yang bersifat komersial atau bisnis.

Kegiatan komersial disini seperti menjadikan rumah subsidi sebagai café, warung, studio, dan kegiatan lain yang sejenis.

Selain itu, selama belum menginjak 5 tahun kepemilikan, debitur dilarang untuk menyewakan dan menjual rumah subsidi kepada pihak kedua.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: bfi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Jitu Merawat Karpet Biar Awet

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:54 WIB

Tips Mendesain Rumah Minimalis Dua Lantai

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:57 WIB

Terpopuler

X