Jika debitur kedapatan melanggar, ada kemungkinan kepemilikan rumah subsidi tersebut dicabut.
6. Tidak Merubah Properti untuk Kebutuhan Komersial (Dijual dan Disewakan)
Aturan terakhir yang tidak kalah penting yaitu untuk tidak menjadikan rumah subsidi sebagai tempat untuk kegiatan yang bersifat komersial atau bisnis.
Kegiatan komersial disini seperti menjadikan rumah subsidi sebagai café, warung, studio, dan kegiatan lain yang sejenis.
Selain itu, selama belum menginjak 5 tahun kepemilikan, debitur dilarang untuk menyewakan dan menjual rumah subsidi kepada pihak kedua.***
Artikel Terkait
Sejarah KPR Periode 2012-2017, Prioritisasi MBR melalui Program Satu Juta Rumah
Sejarah KPR Periode 2018-Sekarang: Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Ingin Beli Rumah Dengan Pembiayaan Sewa-Milik? Coba KPR Rental-to-Own BTN
Kabar Baik, Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Buat KPR Rumah. Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Bangun 10 Juta Rumah KPR Dengan Suku Bunga Rendah, Janji Ganjar-Mahfud!
Jelang Akhir Tahun, Bank Muamalat Promo KPR Hijrah. Berapa Persen?
Jelang Akhir Tahun, Sejumlah Bank Tawarkan Promo KPR. Cek Mana Saja?
Biaya KPR di Luar Cicilan Saat Beli Rumah. Cek Apa Saja?