Senin, 22 Desember 2025

Rahmat Bagja dan Anggota Panwaslih Aceh diperiksa DKPP, Diduga Loloskan Orang Yang Tidak Ikut Seleksi

Photo Author
- Senin, 6 November 2023 | 14:08 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah diperiksa DKPP, Senin 23 Oktober 2023 (dkpp.go.id)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah diperiksa DKPP, Senin 23 Oktober 2023 (dkpp.go.id)

 

GRAHAMEDIA.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf kerena keduanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 126-PKE-DKPP/X/2023 ini, berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 6 November 2023 pukul 14.00 WIB.

Rahmat Bagja (Teradu I) dan Fahrul Rizha Yusuf (Teradu II) diadukan oleh Zam Zami.

Selaku Pengadu, Zam Zami mendalilkan Teradu I telah meloloskan seseorang bernama Ramhadsyah menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028 melalui surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028.

Menurut Zam Zami, seorang bernama Ramhadsyah tidak pernah mengikuti proses seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Sembilan Delegasi Polri Diterjunkan untuk Bantu Warga Gaza

Selain itu, Zam Zami juga menyebut Teradu I telah melantik orang bernama Rahmadsyah yang tidak terdapat dalam surat pengumuman Bawaslu RI Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023.

Sementara Teradu II didalilkan telah melakukan kesalahan dengan mengirim nama “Ramhadsyah” kepada Bawaslu RI untuk dipilih sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan dalam sidang.

Baca Juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Pernah Buat Buku Oligarki dan Totalitarianisme Baru. Apa Isinya?

David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: dkpp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X