GRAHAMEDIA.ID - Rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)menggantikan Anwar Usman.
RPH Mahkamah Konstitusi yang dilakukan secara terutup itu dilakukan pada, Kamis, 9 November 2023.
"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: 6 Tokoh yang Akan Bergelar Pahlawan Nasional, Ada Ratu Kalinyamat Jepara
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karir sebagai seorang hakim di berbagai pengadilan negeri.
Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Harusnya Rakyat itu Bersuka Cita, Bukan Kekhawatiran...
Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu. Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden
Adapun jenjang pendidikan Suhartoyo meliputi:
- S-I Universitas Islam Indonesia (1983).
- S-2 Universitas Taruma Negara (2003).
- S-3 Universitas Jayabaya (2014). (***)
Artikel Terkait
Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Injak-injak Konstitusi, Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket
Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Ikuti Aturannya!
Inilah Pendidikan Anwar Usman, Ketua MK yang Dicopot MKMK
MK Tunda Sidang Uji UU Cipta Kerja; DPR Tidak Hadir, Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan
Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Usman Akan Kehilangan Tunjangan Senilai Rp121 Juta per Bulan