Namun, pembentukan badan tersebut harus dilakukan melalui proses yang smooth.
"Kami lihat di level negara perlu ada realisasi badan penerimaan negara. Ini menjadi satu sendiri yang nantinya melakukan integrasi, koordinasi dalam semua yang terkait dg revenue negara sehingga menjadi satu," tutur Anies.
Baca Juga: 600 Truk Bantuan Kemanusiaan Indonesia Tiba di Gaza
Isu Pemisahan DJP dari Kemenkeu
Rencana pemisahan Dirjen Pajak dari Kemenkeut pernah disuarakan saat proposal revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diajukan pada 2018.
Pemisahan diperlukan agar otoritas pajak bisa lebih luwes dalam menetapkan kebijakan pengumpulan pajak.
Pemisahan ini merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan awalnya badan otonom pajak direncanakan sudah terbentuk pada 2017.
Pemisahan semula diharapkan bisa membuat instansi perpajakan Indonesia lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya karena ada kebebasan dalam anggaran, kebijakan, sampai rekrutmen.
Baca Juga: Siapakah Sosok Calon Kapten Timnas AMIN? Ini Bocorannya!
Sejumlah pihak juga terus menyuarakan pemisahan termasuk Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Menurut Fadel, rencana pemisahan salah satunya datang dari munculnya fenomena dunia perpajakan nasional yang sedang mendapat cobaan serius.
Yakni, terungkapnya kasus sejumlah aparatur negara bidang perpajakan yang menimbun kekayaan tidak wajar, hingga menimbulkan kecurigaan adanya malapraktik dalam sistem perpajakan.
Seperti, terbukanya kasus seorang pegawai di Kanwil DJP Jaksel, yang merembet ke sejumlah pejabat lain.
Baca Juga: Koperasi Perumahan Sukses di Berbagai Negara, Anies Akan Kembangkan di Indonesia
Artikel Terkait
Pengen Mewakafkan Uang? Ini Daftar 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang Ditetapkan Kemenag
Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh FATF, Presiden Jokowi: Awal Menuju Tata Kelola Rezim Anti Pencucian Uang
Jelang Pemilu, Polisi Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Karyawan Pabrik Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Samsat Corporate
Sahroni Minta PPATK Memastikan Perputaran Uang di Pemilu 2024 Adalah Uang Halal