e) Memberikan santunan yang memadai bagi keluarga atau ahli waris petugas pengawas Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang meninggal dunia pada saat bertugas.
Sedangkan rekomendasi untuk Kementerian Kesehatan meliputi:
a) Memastikan penyelenggara Pemilu memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan secara resmi oleh fasilitas kesehatan di bawah kewenangan Kementerian/Dinas Kesehatan RI;
Baca Juga: Kominfo Terapkan 3 Langkah Cegah Penyebaran Hoaks
b) Memperketat proses pemeriksaan kesehatan penyelenggara Pemilu, baik secara fisik maupun mental, untuk menghasilkan surat keterangan sehat yang valid bagi penyelenggara Pemilu;
c) Bekerja sama dengan KPU RI dalam pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD), sebagai upaya mitigasi atas kondisi darurat, dan kemungkinan kejadian luar biasa akibat kecelakaan kerja pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024;
d) Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, termasuk pengadaan pos kesehatan di setiap titik strategis selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung;
e) Memastikan kesiapan rumah sakit rujukan yang memadai untuk mengakomodir
potensi meningkatnya kebutuhan tenaga medis dan pelayanan kesehatan pada masa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024;
f) Memaksimalkan penggunaan media sosial dan iklan layanan masyarakat terkait panduan hidup sehat dan prosedur Bantuan Hidup Dasar (BHD) kepada masyarakat sebagai pedoman publik untuk mengantisipasi potensi terjadinya gangguan kesehatan pada petugas penyelenggara Pemilu;
g) Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan dan kesiapan fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatan yang memadai di setiap daerah pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. (***)
Artikel Terkait
Penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024 pada 13 November, Bacalon Bisa Ajukan Sengketa Proses Bila Dirugikan
Jelang Pesta Demokrasi 2024, IPHI Jateng Berkomitmen Wujudkan Pemilu Damai
KPU Tetapkan Tiga Capres-Cawapres Pemilu 2024, Nomor Urut Akan Diundi 14 November 2023
Komentar Pilpres dan Kampanye Pemilu 2024, Larangan Keras Bagi Anggota Polri
Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Capres dan Cawapres Diminta Tahan Diri
Polri Siap Amankan Pemilu, Termasuk Untuk Capres dan Cawapres