GRAHAMEDIA.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya.
Muhammad Agil Akbar merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat 17 November 2023.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Baca Juga: Abaikan Sanksi DKPP Saat Seleksi Calon Anggota, KPU dan Bawaslu Dinilai Ciderai Lembaganya
Majelis menilai Muhammad Agil Akbar telah terbukti bersalah dalam transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai Teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan.
Achmad Aben Achdan sendiri berstatus sebagai Pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.
Baca Juga: Anggota KPU Pangkep Diperiksa DKPP, Diduga Menjadi Pengurus Partai Gelora
Selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dinilai DKPP telah gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Muhammad Agil Akbar juga dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo.
“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Artikel Terkait
Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu di Berbagai Daerah, Mahfud MD Peringatkan Pihak-pihak ini
Komentar Pilpres dan Kampanye Pemilu 2024, Larangan Keras Bagi Anggota Polri
Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Capres dan Cawapres Diminta Tahan Diri
PP 'Aisyiyah Berharap Penyelenggara Pemilu Memperhatikan Kebutuhan Lansia dan Ibu Hamil
Komnas HAM Minta Antisipasi dan Mitigasi Kematian Massal Penyelenggara Pemilu 2024