Dibeberkan dia, Sulawesi Tengah, Lampung, Bali, NTB, Jawa Timur adalah lima provinsi paling bayak melakukan pencegahan. (***)
Dibeberkan dia, Sulawesi Tengah, Lampung, Bali, NTB, Jawa Timur adalah lima provinsi paling bayak melakukan pencegahan. (***)
Sumber: Bawaslu RI
Artikel Terkait
Perhatikan, Media Sosial Kampanye Peserta Pemilu Dibatasi 20 Akun
Wajib Diketahui Oleh Peserta Pemilu 2024, Apa saja Bahan Kampanye Yang Bisa di Sebar?
Sebelum Tahapan Kampanye, Muhammadiyah Akan Uji Publik Program 3 Capres dan Cawapres Secara Terbuka
Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Ikuti Aturannya!
21 Januari 2024 , Waktunya Kampanye Iklan di Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring
Awas, Kampanye Di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta
Komentar Pilpres dan Kampanye Pemilu 2024, Larangan Keras Bagi Anggota Polri