"Jadi harus ada kondisi lain yang diperlukan lagi, misalnya dikeluarkannya PKPU yang menguatkan pasal afirmasi perempuan,” sambungnya.***
"Jadi harus ada kondisi lain yang diperlukan lagi, misalnya dikeluarkannya PKPU yang menguatkan pasal afirmasi perempuan,” sambungnya.***
Sumber: rumahpemilu.org
Artikel Terkait
Hanya Keluarkan SE, Tindaklanjut KPU Atas Putusan MA Soal 30 Persen Perempuan di Dapil "Langgar" Kode Etik
Tindaklanjuti Putusan MA Hanya Dengan Surat Edaran, KPU Membuat Perjuangan Perempuan Mundur
Aturan Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Perlu Ditegakkan
Gusdurian Deklarasi Pemilu Damai: Menolak Kekerasan dan Intimidasi Dalam kampanye
Inilah 4 Poin Komitmen Netralitas TNI dan Polri Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Abdul Mu'ti Tegaskan Muhammadiyah Netral-Aktif Dalam Pemilu 2024
TikTok Indonesia Luncurkan Pusat Panduan Pemilu 2024, Ada Tombol Lapor Misinformasi Pemilu