Senin, 22 Desember 2025

Pemilu 2024, PKPU Justru Melemahkan Afirmasi Perempuan

Photo Author
- Rabu, 29 November 2023 | 14:48 WIB
Sejumlah aktivis yang menamai diri Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi kantor Bawaslu, Senin 8 Mei 2023 (konde.co)
Sejumlah aktivis yang menamai diri Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi kantor Bawaslu, Senin 8 Mei 2023 (konde.co)

 

GRAHAMEDIA.ID - Afirmasi perempuan yang sudah diatur dalam undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik penting dikuatkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Manajer Pengetahuan Cakra Wikara Indonesia (CWI), Yolanda Panjaitan mengatakan, berdasar pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, aturan teknis kewenangan KPU ini ampuh menjamin keterwakilan minimal 30 persen perempuan di seluruh daerah pemilihan (dapil).

“Di dua pemilu itu seluruh partai peserta pemilu berhasil memenuhi minimal 30 persen pencalonan perempuan seluruh dapil di seluruh Indonesia. Itu tidak terjadi di pemilu 2004 dan 2009," kata Yolanda Panjaitan dalam diskusi di Channel YouTube The Indonesian Institute, Senin 27 November 2023.

Baca Juga: Tindaklanjuti Putusan MA Hanya Dengan Surat Edaran, KPU Membuat Perjuangan Perempuan Mundur

Akan tetapi sebuah ironi, pada Pemiu 2024, PKPU justru melemahkan afirmasi perempuan.

"Juga Pemilu 2024 yang PKPU-nya justru malah melemahkan afirmasi perempuan,” imbuhnya.

Di satu sisi, ungkap Yolanda, perlu penguatan partisipasi perempuan yang lebih bermakna yang bisa membawa kepentingan perempuan yang lebih luas.

Di sisi yang lain, upaya untuk meningkatkan jumlah perempuan di legislatif juga sangat penting untuk memenuhi prinsip demokrasi: partisipasi, keadilan, dan kesetaraan.

Baca Juga: Komnas HAM Menilai Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Bagian dari Pemenuhan HAM

“Kita harus capai dulu keseimbangan angkanya, ada standar jumlah yang harus dipenuhi dengan harapan wakil yang diperoleh juga meningkat. Ini penting, untuk mengejar ketertinggalan jumlah dibandingkan wakil laki-laki,” ujar Yolanda.

Selain itu, Yolanda menyampaikan, pada Pemilu 2019, partai politik baru memiliki kecenderungan mencalonkan perempuan dengan jumlah lebih banyak. Ini berkebalikan dengan partai besar.

“Partai politik itu kunci dalam penguatan partisipasi dan representasi perempuan, kita sudah punya kebijakan afirmasi, tapi belajar dari pengalaman itu bisa lebih efektif kalo ada penguatan," ujar Yolanda.

Baca Juga: Pakar Hukum UNAIR: Perang Harus Berdasarkan Distinction Principle, Perempuan dan Anak Tak Boleh Diserang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: rumahpemilu.org

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X