GRAHAMEDIA.ID - Pengibaran bendera Israel di seluruh wilayah NKRI adalah ilegal. Siapapun yang mengibarkan, dapat ditindak secara hukum. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id
Menurutnya, pengibaran bendera negara asing di Indonesia harus mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang diteken langsung oleh Menlu RI, Retno Marsudi.
“Pengibaran bendera negara asing hanya diperbolehkan untuk negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Pengibaran bendera hanya diperbolehkan di lingkungan kedutaan atau perwakilan,” terang Mu’ti.
Baca Juga: Abdul Mu'ti Tegaskan Muhammadiyah Netral-Aktif Dalam Pemilu 2024
Berdasar Permenlu tersebut, ada enam poin yang diatur khusus terkait hubungan antara Indonesia dengan Israel, yang berpengaruh pada boleh tidaknya mengibarkan bendera entitas Zionis tersebut, bunyinya;
- Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
- Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
- Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
- Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
- Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Baca Juga: Sekum PP Muhammadiyah: Warga Muhammadiyah Pikniklah, Supaya Banyak Inspirasi
Atas dasar itulah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa siapapun yang mengibarkan bendera Israel di Indonesia telah melanggar hukum dan UUD.
Maka apabila terdapat bentuk dukungan kepada entitas Zionis dengan pengibaran bendera Israel di Indonesia, Mu’ti mendorong agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan konsekuen dengan hukum yang berlaku. (*)
Artikel Terkait
Eksotisme dan Humanisme Kehidupan Waduk Greneng
Usia 60 dan 58 Tahun Batas Usia Pensiun ASN Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023
5 Desa Dapat Hadiah Bantuan Keuangan Khusus Karena Tercepat Lunasi PPBB
Hingga November 2023 KASN Terima Pengaduan Soal Netralitas ASN 201 Kasus
Menlu RI dan OKI Serukan Kesatuan Suara Hentikan Krisis Gaza