Senin, 22 Desember 2025

Ketua DKPP: Sanksi Terberat DKPP Adalah Vonis Seumur Hidup Tidak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu

Photo Author
- Kamis, 30 November 2023 | 22:25 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam diskusi publik “Kualitas Demokrasi dan Kepemimpinan Indonesia akan Diuji Melalui Netralitas Pemilu 2024”, di Gedung Joang, Jakarta, Selasa 28 November 2023. (dkpp.go.id)
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam diskusi publik “Kualitas Demokrasi dan Kepemimpinan Indonesia akan Diuji Melalui Netralitas Pemilu 2024”, di Gedung Joang, Jakarta, Selasa 28 November 2023. (dkpp.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan, sanksi terberat yang dijatuhkan DKPP kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik bukanlah pemecatan.

Hal ini disampaikannya ketika menjadi salah satu pembicara dalam diskusi publik “Kualitas Demokrasi dan Kepemimpinan Indonesia akan Diuji Melalui Netralitas Pemilu 2024” yang diadakan oleh Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Joang, Jakarta, Selasa 28 November 2023.

“Putusan yang paling berat dari DKPP itu bukan pemecatan, tapi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk saat ini dan selamanya. Jadi seumur hidup (vonisnya),” kata Heddy, dikutip Grahamedia.id dari laman resmi DKPP, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga: Pecat Sopir Gara-gara Ada Memo 2 Pimpinan, Kasek Bawaslu Kepri Diperiksa DKPP

Ia berpendapat, sanksi Pemberhentian Tetap atau pemberhentian lainnya masih memiliki sedikit celah.

Meskipun tergolong kategori sanksi berat, kata Heddy, orang yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap masih dapat mendaftar lagi sebagai penyelenggara Pemilu.

Sebaliknya, seorang pelanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang divonis tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara Pemilu untuk saat ini dan masa depan, dipastikan tidak dapat lagi mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang.

Terlebih, aduan terbanyak yang diterima DKPP sepanjang 2023 adalah tentang rekrutmen atau seleksi penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Ketua DKPP: OTT Pimpinan Bawaslu Medan Adalah Contoh yang Tidak Baik

Dengan demikian, DKPP ingin memastikan orang-orang yang terbukti melakukan kategori pelanggaran berat tidak dapat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu.

“Itulah kenapa DKPP selalu menjaga agar penyelenggara Pemilu berada dalam posisi tegak lurus pada demokrasi. Tujuannya agar lembaga penyelenggara Pemilu terjaga marwahnya,” ungkap Heddy.

Ia menambahkan, lembaga penyelenggara Pemilu diisi oleh orang-orang yang berintegritas adalah langkah awal dari terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan memiliki legitimasi.

Dalam kesempatan ini, Heddy mengucapkan apresiasinya kepada pemantau atau pegiat Pemilu yang telah mengawal penyelenggara Pemilu agar terus bekerja dengan baik dan fokus dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

Baca Juga: Abaikan Sanksi DKPP Saat Seleksi Calon Anggota, KPU dan Bawaslu Dinilai Ciderai Lembaganya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: dkpp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X