GRAHAMEDIA.ID - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Abdul Kharis menegaskan, tanggungjawab KPU terhadap perlindungan data pribadi ini didasarkan pada pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Jadi di Undang-Undang PDP itu amanatnya kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan, ini harus tanggung jawab KPU," kata Kharis dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Gedung Nusantara II, DPR RI, RI, Senayan, Jakarta, Rabu 29 November 2023.
Baca Juga: Data DPT Pemilu 2024 Diduga Bocor, KPU Diminta Bertanggung Jawab
Untuk itu, dia menyebut proses identifikasi pelaku peretas data Pemilu 2024 yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU itu sendiri dalam menjamin keamanan data pemilih.
Aturan dalam Undang-Undang PDP mengatur bahwa lembaga pengelola secara sah harus menjamin keamanan, dalam hal data pemilih ini ialah KPU.
"Bahwa kemudian nanti harus dicari siapa yang nyolong (data) itu iya, tapi bahwa pengelola data (KPU) bertanggung jawab menjamin keamanan," ucap Politisi Fraksi PKS ini.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dugaan kebocoran data Pemilu 2024 menjadi peringatan bagi KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengelola sistem pemilu. Adapun pelakunya sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Polri Terus Menyelidiki Pelaku Peretas Situs KPU
“Dan ini juga peringatan juga buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," kata Budi Arie.
Abdul Kharis pun menyepakati bahwa baik KPU selaku penyelenggara pemilu maupun pelaku peretasan data Pemilu 2024 harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data yang terjadi jika merujuk pada UU PDP.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Kemenkominfo turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri untuk mengusut dugaan kebocoran data di KPU.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar mengatakan pihaknya menemukan dugaan kebocoran data pemilih dalam situs kpu.go.id lewat patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Hal itu terkait munculnya peretas anonim bernama "Jimbo" yang mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.
Artikel Terkait
Jaga Komitmen Netralitas ASN dalam Pemilu, Pemprov Jateng Ikrar Netralitas Setiap Senin
Inilah Metode Kampanye Pemilu yang Dapat Difasilitasi oleh KPU. Cek Apa Saja?
Literasi Digital Untuk Pemilu Damai Terus Digenjot Oleh Kominfo
Data DPT Pemilu 2024 Diduga Bocor, KPU Diminta Bertanggung Jawab
Ketua DKPP: Sanksi Terberat DKPP Adalah Vonis Seumur Hidup Tidak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu