GRAHAMEDIA.ID - Pemungutan suara Pemilu 2024 kurang dari 50 hari lagi, tepatnya di 14 Februari 2024.
Menjelang pelaksanaan pemungutan suara tersebut para kandidat calon presiden calon wakil presiden, calon legislator dan calon senator, tim sukses, kader partai politik dan relawan berlomba mempengaruhi calon pemilih.
Upaya menarik simpati masyarakat pemilih tersebut dilakukan dengan berbagai cara, bahkan tak jarang dilakukan politik transaksional dengan imbalan sejumlah uang atau materi lainnya.
Melihat fenomena politik uang tersebut Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Munib Abdul Muchit mengingatkan tentang bahaya politik uang dalam upaya mempengaruhi pilihan pemilih (voters) pemilu.
Baca Juga: Waspadai Politisasi SARA, Politik Uang, Kampanye Hitam dan Media Sosial
"Dalam bahtsul masail PWNU Jateng di Pesantren Al-Inaroh Kabupaten Batang telah diputuskan bahwa menerima pemberian uang untuk kepentingan politik adalah haram. Karena di situ ada praktik riswah (suap)," tegasnya dikutip dari laman resmi NU Jateng, Jumat 29 Desember 2023.
Menurut Kiai Munib, praktik politik uang yang selalu berulang telah menggeser pandangan sebagian masyarakat.
Mereka sudah tidak menganggap tindakan tersebut sebagai hal yang tabu.
"Bahkan sebaliknya, sebagian dari mereka justru mentabukan kandidat yang tidak mau melakukannya praktik ini," ucapnya.
Baca Juga: Ada Transaksi Uang di Seleksi Panwascam, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Diberhentikan Dari Jabatannya
Oleh karena itu lanjutnya, jika masyarakat sudah terlanjur menerima pemberian (politik uang) maka tindakan yang paling tepat dilakukan adalah mengembalikan pemberian kepada pemiliknya.
"Namun jika tidak mungkin mengembalikannya maka digunakan dan disalurkan pada kemaslahatan umum," terangnya.
Kiai Munib menjelaskan, politik uang 'mother of corruption' atau induknya korupsi.
Artikel Terkait
Inilah Penyebab Potensi Polarisasi Pemilu 2024, Cek Apa Saja?
Sikat Hoaks Pemilu, Bawaslu Grobogan Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet
DKPP: Manipulasi Suara Ancaman Serius Pemilu 2024
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024 Harus Terpenuhi, Kunjungan Kantor Staf Kepresidenan di Bawaslu Grobogan
Konsolidasi Relawan Patroli Siber Siap Sikat Hoax Pemilu, Pengawasan Konten di Internet Perlu Kontribusi Masyarakat
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dimulai 2-6 Januari, Segini Besaran Honor dan Syaratnya
MUI Kota Magelang Masa Khidmat 2023-2028 Dikukuhkan, Diminta Ikut Jaga Kondusifitas Pemilu 2024