“Maka demi hukum, ketika ada Putusan MK 90/2023 pada tanggal 16 Oktober 2023, maka tanggal 17 Oktober 2023 adalah sikap sempurna KPU, adresat itu tertuju langsung pada KPU,” pungkasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Ia didampingi oleh empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.***
Artikel Terkait
Pecat Sopir Gara-gara Ada Memo 2 Pimpinan, Kasek Bawaslu Kepri Diperiksa DKPP
Ketua DKPP: Sanksi Terberat DKPP Adalah Vonis Seumur Hidup Tidak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu
Dilaporkan ke DKPP Sebagai Kader Partai Gelora, Anggota KPU Pangkajene Kepulauan Mengaku Sebagai Kader PKS
DKPP Pulihkan Nama Baik Rahmat Bagja Untuk Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik
DKPP Berhentikan Sementara Anggota Bawaslu Kota Gorontalo dan Sanksi Peringatan Keras untuk Rahmat Bagja Dkk