GRAHAMEDIA.ID - Ada fakta menarik saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 15 Januari 2023 lalu.
Agenda sidang DKPP ini adalah mendengarkan keterangan tiga Saksi Ahli untuk perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 dengan teradu Ketua dan seluruh Anggota KPU RI.
Tiga Saksi Ahli yang didengar keterangannya dalam sidang ini adalah Ratno Lukito, Charles Simabura, dan Muhammad Rullyandi.
Nama pertama dan kedua merupakan Saksi Ahli yang dihadirkan Pengadu perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Sedangkan nama terakhir merupakan Saksi Ahli yang dihadirkan para Teradu.
Ratno Lukito berpendapat bahwa para Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU 12/2011) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Ratno mengungkapkan, ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebut bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah.
Tindaklanjut tersebut masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Para Teradu, kata Ratno, justru menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.
Ia menambahkan, para Teradu juga belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.
Artikel Terkait
Pecat Sopir Gara-gara Ada Memo 2 Pimpinan, Kasek Bawaslu Kepri Diperiksa DKPP
Ketua DKPP: Sanksi Terberat DKPP Adalah Vonis Seumur Hidup Tidak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu
Dilaporkan ke DKPP Sebagai Kader Partai Gelora, Anggota KPU Pangkajene Kepulauan Mengaku Sebagai Kader PKS
DKPP Pulihkan Nama Baik Rahmat Bagja Untuk Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik
DKPP Berhentikan Sementara Anggota Bawaslu Kota Gorontalo dan Sanksi Peringatan Keras untuk Rahmat Bagja Dkk