“Putusan MK nomor 90 tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan melakukan legislative review atau penerbitan Perppu oleh Pemerintah,” ujar Ratno.
Untuk diketahui, keempat perkara ini mendalilkan para Teradu telah menerima Gibran sebagai Bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 sebelum dilakukan revisi PKPU 19/2023 pasca adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para Teradu yang diadukan dalam empat perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari serta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Baca Juga: Buntut Menerima Pendaftaran Gibran Sebagai Bakal Cawapres, Ketua dan Anggota KPU RI Diperiksa DKPP
Sebelumnya, dalam sidang yang diadakan pada 8 Januari 2024, para Teradu mengungkapkan telah mengirim surat kepada Komisi II bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 perihal tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Surat ini dikirim sebagai bentuk kewajiban KPU RI mengkonsultasikan rancangan peraturan atau revisi peraturan kepada Komisi II DPR.
Menurut para Teradu, metode pengiriman surat ini dilakukan untuk mempercepat perubahan PKPU 19/2023 karena kala itu Komisi II DPR tengah dalam masa reses.
Terkait hal ini, Saksi Ahli lainnya Charles Simabura menyebut para Teradu melanggar prinsip kepastian hukum karena bertindak tidak sesuai yurisdiksinya.
Baca Juga: DKPP Terima 299 Aduan dan Putus 118 Perkara Sepanjang 2023
“Menurut Ahli, hal pertama dan utama yang harus dilakukan oleh KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK 90/2023 adalah menyusun dan mengajukan Rancangan perubahan Peraturan KPU 19/2023,” kata Charles.
Sementara, Saksi Ahli terakhir yang didengar keterangannya, Muhammad Rullyandi menyebut tindakan para Teradu sudah tepat dalam menindaklanjuti Putusan MK 90/2023.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 yang menyebut Putusan MK sama seperti undang-undang yang harus segera dilaksanakan oleh negara, seluruh warga masyarakat, dan pemangku kepentingan.
“Karena yang diuji obyek yurisdiksinya adalah Pemilu, maka dia (KPU, red.) wajib melaksanakan karena ada perintah mahkamah konstitusi, ini final and binding, erga omnes,” kata Rullyandi.
Baca Juga: DKPP: Manipulasi Suara Ancaman Serius Pemilu 2024
Ia pun mengapresiasi KPU yang segera menindaklanjuti Putusan MK 90/2023 dengan mengirim surat kepada Komisi II DPR pada 17 Oktober 2023 atau sehari usai terbit Putusan MK. Sebab, ada beberapa UU yang tidak ditindaklanjuti setelah diuji materi di MK.
Artikel Terkait
Pecat Sopir Gara-gara Ada Memo 2 Pimpinan, Kasek Bawaslu Kepri Diperiksa DKPP
Ketua DKPP: Sanksi Terberat DKPP Adalah Vonis Seumur Hidup Tidak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu
Dilaporkan ke DKPP Sebagai Kader Partai Gelora, Anggota KPU Pangkajene Kepulauan Mengaku Sebagai Kader PKS
DKPP Pulihkan Nama Baik Rahmat Bagja Untuk Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik
DKPP Berhentikan Sementara Anggota Bawaslu Kota Gorontalo dan Sanksi Peringatan Keras untuk Rahmat Bagja Dkk