Senin, 22 Desember 2025

Sidang DKPP: 2 Saksi Ahli Sebut Komisioner KPU Melanggar Etik Saat Menerima Pendaftaran Gibran

Photo Author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 07:23 WIB
Tiga Saksi Ahli dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik untuk perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023,dengan teradu Ketua dan seluruh Anggota KPU (DKPP)
Tiga Saksi Ahli dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik untuk perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023,dengan teradu Ketua dan seluruh Anggota KPU (DKPP)

“Putusan MK nomor 90 tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPR dengan melakukan legislative review atau penerbitan Perppu oleh Pemerintah,” ujar Ratno.

Untuk diketahui, keempat perkara ini mendalilkan para Teradu telah menerima Gibran sebagai Bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 sebelum dilakukan revisi PKPU 19/2023 pasca adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para Teradu yang diadukan dalam empat perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari serta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Baca Juga: Buntut Menerima Pendaftaran Gibran Sebagai Bakal Cawapres, Ketua dan Anggota KPU RI Diperiksa DKPP

Sebelumnya, dalam sidang yang diadakan pada 8 Januari 2024, para Teradu mengungkapkan telah mengirim surat kepada Komisi II bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 perihal tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Surat ini dikirim sebagai bentuk kewajiban KPU RI mengkonsultasikan rancangan peraturan atau revisi peraturan kepada Komisi II DPR.

Menurut para Teradu, metode pengiriman surat ini dilakukan untuk mempercepat perubahan PKPU 19/2023 karena kala itu Komisi II DPR tengah dalam masa reses.

Terkait hal ini, Saksi Ahli lainnya Charles Simabura menyebut para Teradu melanggar prinsip kepastian hukum karena bertindak tidak sesuai yurisdiksinya.

Baca Juga: DKPP Terima 299 Aduan dan Putus 118 Perkara Sepanjang 2023

“Menurut Ahli, hal pertama dan utama yang harus dilakukan oleh KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK 90/2023 adalah menyusun dan mengajukan Rancangan perubahan Peraturan KPU 19/2023,” kata Charles.

Sementara, Saksi Ahli terakhir yang didengar keterangannya, Muhammad Rullyandi menyebut tindakan para Teradu sudah tepat dalam menindaklanjuti Putusan MK 90/2023.

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 yang menyebut Putusan MK sama seperti undang-undang yang harus segera dilaksanakan oleh negara, seluruh warga masyarakat, dan pemangku kepentingan.

“Karena yang diuji obyek yurisdiksinya adalah Pemilu, maka dia (KPU, red.) wajib melaksanakan karena ada perintah mahkamah konstitusi, ini final and binding, erga omnes,” kata Rullyandi.

Baca Juga: DKPP: Manipulasi Suara Ancaman Serius Pemilu 2024

Ia pun mengapresiasi KPU yang segera menindaklanjuti Putusan MK 90/2023 dengan mengirim surat kepada Komisi II DPR pada 17 Oktober 2023 atau sehari usai terbit Putusan MK. Sebab, ada beberapa UU yang tidak ditindaklanjuti setelah diuji materi di MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, dkpp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X