Senin, 22 Desember 2025

Dilaporkan ke DKPP Sebagai Kader Partai Gelora, Anggota KPU Pangkajene Kepulauan Mengaku Sebagai Kader PKS

Photo Author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 19:28 WIB
Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Hasanuddin G. Kuna diperiksa DKPP diduga jadi pengurus parpol (dkpp.go.id)
Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Hasanuddin G. Kuna diperiksa DKPP diduga jadi pengurus parpol (dkpp.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan Hasanuddin G Kuna kembali akan dihadapkan pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makasar, Senin 4 Desember 2023 pukul 10.00 WITA.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, perkara 125-PKE-DKPP/X/2023 ini sudah diperiksa sebelumnya di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makasar, pada 27 Oktober 2023.

Dalam sidang pertama, Hasanuddin G Kuna sebagai Teradu mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menjadi kader Partai Gelora, melainkan sebagai kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

" Teradu mengakui bahwa dirinya telah mengundurkan diri sebagai kader atau anggota PKS Kabupaten Pangkep pada 2017," kata David Yama, dikutip dari situs resmi DKPP, Sabtu 2 Desember 2023.

Baca Juga: Serukan Dukungan ke Partai Gelora, Anggota KPU Pangkajene Kepulaan Diperiksa DKPP

David mengungkapkan, dalam sidang kedua DKPP akan mendengarkan keterangan dari sejumlah Pihak Terkait, yaitu dari DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sulawesi Selatan, DPD PKS Kabupaten Pangkep, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.

Baca Juga: Ketua DKPP: Sanksi Terberat DKPP Adalah Vonis Seumur Hidup Tidak Layak Jadi Penyelenggara Pemilu

Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

Perkara ini diadukan Muh. Ridwan. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan Hasanuddin G Kuna sebagai Teradu.

Teradu diduga melakukan seruan dukungan pada peringatan hari ulang tahun (HUT) pertama Partai Gelora dan Teradu diduga sebagai pengurus wilayah Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: dkpp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X