berita

Sembilan Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia, Istitha'ah Kesehatan Jadi Syarat Lunasi Biaya Haji 2024

Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:35 WIB
Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023, Selasa 24 Oktober 2023, mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji pada musim haji 2024. (kemenag.go.id)



GRAHAMEDIA.ID - Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji pada musim haji 2024.

Sembilan rekomendasi itu bertujuan agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat.

Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, Kanwil Kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan Ibadah Haji 2024, Dua Kali Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Pelunasan

Rekomendasi ini dibacakan KH Afifuddin Haritsah.

Ia didampingi perwakilan peserta lainnya, di antaranya Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).

Sembilan rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

REKOMENDASI MUDZAKARAH PERHAJIAN TAHUN 2023

YOGYAKARTA, 23 s.d. 25 OKTOBER 2023

Dalam rangka mengimplementasikan tugas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada Jemaah Haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar serta terhindar dari mudharat, kami atas nama peserta Mudzakarah Perhajian Tahun 2023 merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: 4 Desain Pintu Rumah Yang Stylish Nan Megah

1. Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci harus memenuhi Istitha’ah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji;

2. Istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji;

3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan Bipih;

Baca Juga: Komika Akbar ke Ganjar-Mahfud: Yang Bisa Dipengaruhi itu MK, Kalau MD Tidak Bisa

4. Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL);

5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jemaah haji;

6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam;

Baca Juga: Sempat Berubah Jadi Mahkamah Keluarga, Google Maps Sudah Kembalikan Jl. Medan Merdeka Barat No.6 ke Alamat MK

7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan;

8. Materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama

9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kata Pakar, Hindari 5 Tren Desain Rumah ini Jika Kamu Tidak Ingin Sering Membersihkannya

Lebih Cepat, Lebih Baik

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas rekomendasi dan masukan yang diberikan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023.

Menurutnya, istitha'ah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jemaah haji.

Karenanya, ke depan, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jemaah haji lebih awal.
Baca Juga: Catatan Peristiwa Politik di Tugu Proklamasi (4): Bacawapres Cak Imin Gelar Parade dan Apel Pancasila Sakti

Setelah itu, barulah calon jemaah haji itu diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.

"Istitha'ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," katanya.

Ia berharap, November 2023 ini pelaksanaan screening kesehatan jemaah sudah mulai dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang.

Menurutnya, lebih cepat lebih baik karena akan memberi peluang jemaah melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama.***

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB