berita

Pakar Hukum Nilai MKMK Main Aman, Anwar Usman Harusnya Dicopot dari Hakim Konstitusi

Rabu, 8 November 2023 | 08:40 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa 7 November 2023 (youtube @mahkamahkonstitusi)

 

GRAHAMEDIA.ID - Pakar Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy Lukman menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bermain aman dengan keputusannya memberikan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK.

Menurut Prof Rudy, seharusnya secara normatif, Anwar Usman dicopot dari statusnya sebagai hakim konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terdapat tiga opsi sanksi yang bisa diberikan kepada hakim terlapor, yakni teguran, peringatan, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Norma ini terdapat dalam Pasal 41 poin c.

"Nah secara normatif, sanksi berat berupa pemberhentian itu bukan pemberhentian dari jabatan tapi pemberhentian dari hakim Mahkamah Konstitusi," ucap Prof Rudy dikutip dari NU Online, Selasa 7 November 2023 malam.

"Karena tidak ada di kode etik itu yang menyinggung soal pemberhentian dari jabatan, tapi dari keanggotaannya karena dia melanggar etik berat sebagai hakim konstitusi," lanjut Prof Rudy.

Baca Juga: Sebelum Tahapan Kampanye, Muhammadiyah Akan Uji Publik Program 3 Capres dan Cawapres Secara Terbuka

Menurut Ketua Lakpesdam PWNU Lampung 2015-2020 itu, putusan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK adalah upaya MKMK bermain aman.

"Menurut saya sih, ini karena hakim MKMK itu bermain aman. Ini kan hard case. Dalam konteks constitutional judgement (penilaian konstitusional) ini kan hard case, perkara sulit," jelas Guru Besar Hukum Unila yang baru berusia 42 tahun itu.

Dasar MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK menurutnya tidak cukup kuat secara normatif.

Sebab, MKMK menilai dan memeriksa para hakim konstitusi itu sebagai pribadi, bukan karena jabatannya.

"Mahkamah etik ini tuh menilai pribadi dari hakim-hakim, bukan jabatan, bukan sebagai ketuanya. Ketuanya kan punya tupoksi yang berbeda dari hakim. Nah, majelis hakim MKMK itu memeriksa, adakah pelanggaran etik hakim konstitusi sebagai individu-individu. Begitu dari segi hukum," terang Prof Rudy.

Baca Juga: Rahmat Bagja dan Anggota Panwaslih Aceh diperiksa DKPP, Diduga Loloskan Orang Yang Tidak Ikut Seleksi

Halaman:

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB