GRAHAMEDIA.ID - Komnas HAM meminta sejumlah intasnsi untuk melakukan antisipasi dan mitigasi terhadap potensi kematian massal pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Salah satu temuan penting atas penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah peristiwa sakit dan kematian massal penyelenggara Pemilu," kata Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Pramono U. Tanthowi sebagaimana dilansir dari laman komasham.go.id pada 18 November 2023.
Temuan itu rata-rata dialami khususnya Kelompok Panitia Pemungutan Suara
(KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Pengawas Pemilu dan Petugas Keamanan.
Berdasarkan catatannya, terdapat 485 anggota KPPS yang meninggal dunia dan sebanyak 10.997 orang mengalami sakit.
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Capres dan Cawapres Diminta Tahan Diri
Petugas KPPS yang sakit paling banyak berada di Provinsi Jakarta dan Banten, sedangkan petugas yang meninggal dunia terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Penyebab kematian itu disebabkan oleh faktor (penyakit penyerta), managemen risiko, dan faktor beban kerja yang tidak manusiawi.
"Beban kerja petugas KPPS yang sangat tinggi dan disertai dengan durasi kerja yang sangat panjang, dapat mencapai 48 jam tanpa henti sejak persiapan pendirian TPS," kata Ubaid yang merupakan anggota Komnas HAM ini.
Oleh karena itu, ia mendorong kepada KPU sebagai penyelenggara teknis untuk melakukan hal sebagaii berikut:
Baca Juga: Perhatikan, Media Sosial Kampanye Peserta Pemilu Dibatasi 20 Akun
a. Bekerjasama secara efektif dengan Kementerian Kesehatan RI terkait materi dancpelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dalam Bimtek pembekalan bagi penyelenggara Pemilu Ad hoc;
b) Berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan pada titik-titik strategis yang mampu menjangkau setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024;
c) Menjamin ketersediaan anggaran yang memadai untuk biaya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi setiap penyelenggara Pemilu Ad Hoc, atau bekerja sama dengan Rumah Sakit/Puskesmas milik Pemerintah/Pemerintah Daerah;
d) Memperketat pengawasan rekrutmen penyelenggara Pemilu Ad Hoc dengan
menetapkan aturan yang konkret terkait batas usia dan riwayat penyakit penyerta (komorbid) yang diperbolehkan bagi penyelenggara Pemilu, mengingat beban kerja yang tinggi dan durasi kerja yang panjang pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024;