GRAHAMEDIA.ID - Kepala desa dilarang menjadi pelaksana atau kampanye pada pelaksanaan pemilu 2024.
Kepala desa yang menjadi pelaksana kampanye atau tim kampanye bisa dikenai pidana maupun sanksi adminitrasi.
Melansir pasal 280 ayat 2 undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikrrtsertakan salah satunya adalah kepala desa.
Baca Juga: Wapres Minta Bawaslu Perketat Pengawasan Netralitas Aparatur Negara
Dalam ayat 3 di pasal yang sama, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.
Sanksi atas pelanggaran norma tersebut, termuat jelas dalam pasa 494 di undang-undang yang sama yang berbunyi:
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Setali tiga uang, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Baca Juga: Awas, Kampanye Di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta
Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. (***)