GRAHAMEDIA.ID - Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Revisi Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang – undang.
Pengambilan keputusan tingkat I Revisi UU ITE ini digelar dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 22 November 2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, sementara Pemerintah diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
“Saya minta persetujuan yang terhormat Bapak Ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang Perubahan kedua Undang-Undang ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang – undang?,” tanya Meutya yang disambut persetujuan segenap peserta rapat.
Sebelum kesepakatan diambil, sembilan fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pendapatnya.
Semua fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna.
“Artinya, keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Sementara itu, Menkominfo berharap Budi Arie kemudian menyetujui RUU tersebut dibawa ke Paripurna. Ia berharap pengesahannya tak dilakukan terlalu lama.
Substansi perubahan UU ITE mulai dari muatan penghinaan, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, hingga soal ancaman dan/atau menakut-naluri
Baca Juga: 21 Januari 2024 , Waktunya Kampanye Iklan di Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring
“Untuk itu pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama oleh Komisi I DPR RI untuk dibawa ke tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucap Budi Arie.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari menjabarkan substansi RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU ITE. Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu: