berita

Badan Publik Wajib Membuka Akses Seluas-luasnya Kepada Masyarakat, PPID Desa Harus Menguatkan Kelembagaan

Senin, 27 November 2023 | 19:37 WIB
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Saat Melakukan Bimtek Kelembagaan PPID. (diskominfo jateng)

GRAHAMEDIA.ID - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Moh Asropi mengungkapkan, sepanjang 2022, pihaknya telah menerima 160 register sengketa informasi. Sedangkan hingga November 2023, ada 75 register sengketa informasi telah masuk ke Komisi Informasi. Jumlah tersebut, yang tertinggi dibanding dengan Jawa Barat dan DIY.

Menurutnya sebagai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14/2008, Badan Publik wajib membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Badan Publik didorong selalu merespon cepat seluruh permohonan informasi yang diterima.

"Tak hanya meningkatkan kualitas pelayanan informasi, respon cepat tersebut diharapkan mampu menimalisasi potensi terjadinya sengketa informasi," ujarnya saat Bimbingan Teknis Optimalisasi Kelembagaan PPID, yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Laras Asri Salatiga, Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga: Anies Baswedan di Rakornas Gakkumdu: Mari Kembalikan Kepercayaan Rakyat Kepada Penyelanggara Pemilu

Konsekuensinya adalah Badan Publik juga harus siap untuk segera memberikan informasi apapun, kecuali jika informasi yang diminta oleh pemohon tersebut masuk ke dalam informasi yang dikecualikan.

Dalam kesempatan, mengingatkan PPID Desa, agar menguatkan kelembagaan, salah satunya dengan meningkatkan kualitas SDM pengelola PPID. Sebab, permohonan informasi yang ditujukan kepada PPID Desa rentan terjadi sengketa informasi, karena banyaknya informasi yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat.

"Karena desa itu mengelola Dana Desa. Hal ini akan memancing masyarakat untuk mengetahui lebih detail, tentang pemanfaatannya,” ujar Asropi. (*)

 

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB