berita

Belum Waktunya Kampanye Iklan di Media Masa Cetak, Elektronik dan Daring

Selasa, 28 November 2023 | 15:16 WIB
ilustrasi iklan politik (kpi)

GRAHAMEDIA.ID – Mulai Selasa, 28 November 2023, Peserta Pemilu dan Capres-Cawapres sudah di bolehkan melakukan kampanye hingga 10 Februari 2024. Tetapi tidak semua motedo kampanye bisa dimulai sejak 28 November.

Berdasarkan PKPU 15/2023, Parpol Peserta Pemilu, Capres dan Cawapres hanya diperbolehkan kampanye dengan metode :
- kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas,
- tatap muka,
- penyebaran alat peraga kampanye (APK) kepada umum.
- Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan
- kampanye media sosial.

Baca Juga: Hari Pertama Tahapan Kampanye, Kepala Daerah Di Jawa Tengah Belum ada Yang Mengajukan Cuti

Kampanye Iklat melalui media massa cetak, elektronik dan daring, baru akan dimulai 21 Januari - 10 Februari 2024. Sehingga belum bisa dimulai saat ini. Termasuk juga kampanye rapat umum. Rapat umum ini biasanya diadakan di tempat terbuka seperti lapangan.

Jika saat ini di media massa ceta, elektronok dan daring ada yang memasang iklan kampanye tentu bisa berpotensi melanggar kampanye diluar jadwal. Potensi melanggar kampanye di luar jadwal ini diatur pada pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilahan Umum.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga: Tahun 2024 Pemerintah Targetkan Rekruitmen 1 Juta Guru PPPK

Pasal 276 Ayat (2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2ZS ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (duapuluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Maka hati-hati jika akan berkampanye di media masa cetak, elektronik dan daring.(*)

 

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB