berita

DKPP Pulihkan Nama Baik Rahmat Bagja Untuk Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Selasa, 5 Desember 2023 | 12:47 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah diperiksa DKPP, Senin 23 Oktober 2023 (dkpp.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan Rehabilitasi atau pemulihan nama baik Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Yaitu untuk perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 dan 123-PKE-DKPP/X/2023.

Putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 4 Desember 2023.

“Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis J. Kristiadi saat membacakan amar putusan perkara No. 122-PKE-DKPP/X/2023.

Rahmat Bagja berstatus sebagai Teradu I dalam perkara ini.

Baca Juga: Rahmat Bagja dan Anggota Panwaslih Aceh diperiksa DKPP, Diduga Loloskan Orang Yang Tidak Ikut Seleksi

Dari tiga Teradu dalam perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023, semua dipulihkan nama baiknya.

Dua Teradu lainnya dalam perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang (Teradu II) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah (Teradu III).

Rahmat Bagja dan Nasrul Muhayyang dinilai tidak terbukti berlaku tidak cermat dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat, khususnya saat meluluskan Yanti Rezki Amaliah sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.

Sedangkan Yanti Rezki Amaliah dinilai tidak terbukti tidak memenuhi syarat lima tahun terbebas dari partai politik saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.

Baca Juga: DKPP Periksa Rahmat Bagja dan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat. Ada Apa?

Sementara pada perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 Rahmat Bagja bersama lima Teradu lainnya juga dipulihkan nama baiknya karena dinilai tidak terbukti melanggar KEPP.

Selain Rahmat Bagja, lima Teradu lain dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 terdiri dari empat Anggota Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Empat Anggota Bawaslu RI adalah Totok Hariyono (Teradu II), Puadi (Teradu III), Lolly Suhenty (Teradu IV), dan Herwyn J.H. Malonda (Teradu V). Sedangkan Ketua Bawaslu A. Warits berstatus sebagai Teradu VI.

Halaman:

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB