“Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Puadi, Teradu IV Lolly Suhenty, dan Teradu V Herwyn J.H. Malonda, masing-masing selaku Anggota Bawaslu, sejak putusan ini dibacakan,” kata J. Kristiadi.
Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Ketua KPU RI
Dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023, DKPP menilai para Teradu telah bertindak profesional dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota zona V Provinsi Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 19 Teradu.
Semua Teradu tersebut dipulihkan nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis dan Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi Anggota Majelis.
Baca Juga: Abaikan Sanksi DKPP Saat Seleksi Calon Anggota, KPU dan Bawaslu Dinilai Ciderai Lembaganya
Berikut perkara yang diputus DKPP, Senin 4 Desember
1. Nomor Perkara 113-PKE-DKPP/IX/2023
Teradu: 1. Ardhi Auliya; 2. Septiadi Syarza; 3. Tiara Wulandari; 4. Refli Bawengan; dan 5. Dian Fanama. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga)
Putusan: Rehabilitasi;
2. Nomor Perkara 115-PKE-DKPP/IX/2023
Teradu: 1. A. Rachmat Lihusnu; 2. Desi Triyana; (Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang)
Putusan: Rehabilitasi;
Baca Juga: Kompilasi Informasi Pemilu, Kominfo Luncurkan Pemiludamaipedia
Artikel Terkait
Ketua DKPP: OTT Pimpinan Bawaslu Medan Adalah Contoh yang Tidak Baik
Prabowo-Gibran, Yakin Aparat Hukum dan Bawaslu Akan Junjung Tinggi Integritas
Bawaslu Minta Peserta Patuhi Pasal 280 Dalam Kampanye. Berikut Penjelasannya
Pecat Sopir Gara-gara Ada Memo 2 Pimpinan, Kasek Bawaslu Kepri Diperiksa DKPP
DPR: Supaya Pemilu Damai, Bawaslu Harus Punya Keberanian dan Media Berani Ungkap Pelanggaran