berita

Wamen PKP Fahri Hamzah Apresiasi Pengelolaan Rumah Khusus Kedungsari di Kota Magelang. Simak Alasannya!

Minggu, 26 Januari 2025 | 21:33 WIB
Wakil Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah (kemeja puti) meninjau Rumah Khusus (Rusus) di Kedungsari, Kota Magelang, pada Minggu 26 Januari 2025. (prokompimkotamgl)

GRAHAMEDIA.ID - Wakil Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah meninjau Rumah Khusus (Rusus) di Kedungsari, Kota Magelang, pada Minggu 26 Januari 2025.

Fahri memberikan apresiasi terhadap pengelolaan rumah khusus tersebut yang dinilai mampu menyediakan hunian sementara bagi warga yang membutuhkan.

Fahri menyatakan bahwa rumah singgah atau rumah khusus di kota-kota Indonesia sangat diperlukan untuk menampung masyarakat yang kehilangan tempat tinggal sementara.

Contohnya seperti korban penggusuran, sengketa pengadilan, atau pendatang yang belum memiliki tempat tinggal tetap.

Baca Juga: Tim SAR Sisir Sungai Welo, Cari Korban Hilang Terakhir Tanah Longsor Petungkriyono Pekalongan

“Kota-kota di Indonesia harus memiliki rumah singgah, terutama di wilayah yang padat penduduk," ujar Fahri

"Rumah singgah ini penting untuk menampung masyarakat yang kehilangan tempat tinggal karena penggusuran, penyitaan bank, sengketa pengadilan, atau masalah lainnya. Mereka bisa tinggal sementara di sini,” sambungnya.

Dia menambahkan, pengelolaan rumah singgah sebaiknya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dengan dukungan dari Kementerian Sosial atau dinas sosial setempat.

Namun, Fahri juga menekankan pentingnya solusi jangka panjang, seperti menyewa rumah susun atau memiliki rumah sendiri.

Baca Juga: Dukung Madrasah Inklusif, Kabupaten Semarang Deklarasikan ULD Pendidikan di Madrasah Pertama di Indonesia

Pada kesempatan itu, Fahri mengapresiasi Rusus Kedungsari yang mampu menyediakan hunian dengan biaya terjangkau.

“Dengan biaya sewa hanya Rp150.000 per bulan, warga sudah mendapatkan fasilitas lengkap, seperti dua kamar tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang tamu,” jelasnya.

Fahri juga menekankan pentingnya pembangunan perumahan yang berbasis kebutuhan masyarakat dan usulan dari pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat tidak boleh lagi membangun rumah atau rumah susun tanpa mempertimbangkan kebutuhan yang diusulkan oleh daerah untuk menghindari pembangunan yang tidak efektif,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB