BPHTB merupakan biaya KPR di luar cicilan yang ditanggung berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.
Jika penjual rumah menanggung PPh, maka pembeli rumah harus membayar BPHTB atau lazim disebut pajak pembelian.
Baca Juga: Ingin Kredit Rumah? Begini Tips Memilih KPR agar Ramah di Kantong
Demikian biaya KPR di luar cicilan yang perlu Anda siapkan sebelum membeli rumah. (***)
Artikel Terkait
Inilah Syarat KPR Rumah untuk Karyawan Kontrak dan Outsourcing. Cek apa saja?
Ingin Beli Rumah Dengan Pembiayaan Sewa-Milik? Coba KPR Rental-to-Own BTN
Kabar Baik, Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Buat KPR Rumah. Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Bangun 10 Juta Rumah KPR Dengan Suku Bunga Rendah, Janji Ganjar-Mahfud!
Jelang Akhir Tahun, Bank Muamalat Promo KPR Hijrah. Berapa Persen?
Jelang Akhir Tahun, Sejumlah Bank Tawarkan Promo KPR. Cek Mana Saja?