Senin, 22 Desember 2025

Biaya KPR di Luar Cicilan Saat Beli Rumah. Cek Apa Saja?

Photo Author
- Senin, 4 Desember 2023 | 08:23 WIB
ilustrasi KPR (www.ocbcnisp.com)
ilustrasi KPR (www.ocbcnisp.com)

3. Biaya Notaris/PPAT dan Pengurusan Dokumen

Biaya untuk notaris/PPAT ini juga perlu dipersiapkan. Sebab, keberadaanya
memiliki peran penting selama proses jual beli rumah.

Selain mengurus akta dan perjanjian kredit dengan bank, mereka juga akan mengurus sertifikat dan akta jual beli, pajak, hingga balik nama.

Baca Juga: 10 Jenis KPR Berdasarkan Peruntukannya, Cek yang Sesuai Kebutuhanmu!


4. Biaya Administrasi Bank

Selain biaya notaris, biaya KPR di luar cicilan lainnya adalah biaya administrasi bank. Ada sejumlah biaya yang perlu Anda siapkan, diantaranya berikut ini.

- Biaya provisi dan administrasi. Umumnya besaran biaya provisi adalah 1% dari nilai plafon kredit yang diberikan. Biaya provisi digunakan untuk membiayai segala kebutuhan selama proses pemberian pinjaman. Sementara biaya administrasi akan berbeda-beda tergantung ketentuan bank.

- Biaya appraisal. Biaya ini dikenakan oleh bank untuk menilai harga rumah yang akan kamu beli. Umumnya biaya appraisal gratis, tetapi biaya ini akan muncul jika kamu mengajukan KPR di bank yang tidak bekerja sama dengan developer incaran. Besaran biaya appraisal berbeda-beda, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp 2 juta.

- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). APHT dibutuhkan sebagai jaminan bahwa pinjaman KPR akan dilunasi sehingga secara hukum bank berhak menyita rumah yang dikreditkan. Biaya pembuatan APHT berkisar 0,25% dari 125% plafon KPR.

Baca Juga: Sebelum Membeli Rumah Melalui KPR, Hal inilah yang Perlu Kamu Pertimbangkan

5. Proteksi Asuransi

Bank juga akan mewajibkan Anda untuk membeli asuransi jiwa KPR dan asuransi kebakaran.

Asuransi jiwa KPR berfungsi untuk melindungi ahli waris dan bank, apabila debitur KPR meninggal dunia sebelum pinjaman lunas.

Sementara asuransi kebakaran berfungsi untuk melindungi aset rumah yang dijaminkan dari risiko kebakaran.

6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: pinhome.id, pashouses

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X