Senin, 22 Desember 2025

Panduan Lengkap Pengajuan KPR Rumah Bekas atau Second. Dijamin Mudah

Photo Author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 07:02 WIB
ilustrasi rumah idaman (finansialku.com)
ilustrasi rumah idaman (finansialku.com)

Langkah terakhir dari proses dan cara mengajukan KPR rumah second adalah proses akad. Proses akad adalah penandatangangan kesepakatan antara pihak bank dan debitur. Di sini pihak yang terlibat adalah pihak bank, notaris, dan debitur diharuskan menandatangani perjanjian kredit secara resmi. 

Hal ini dilakukan untuk meresmikan dokumen yang mengikat debitur dan kreditur, hingga penyerahan sertifikat dan dokumen rumah. 

Perbedaan antara akad KPR rumah second dan baru, dapat dilihat dari beberapa detail dokumen dan biaya yang berbeda. 

Pada KPR rumah second, sertifikat rumah sudah atas nama pemilik lama dan harus dibalik nama kepada pembeli baru. Selain itu, terdapat tambahan biaya lain, melibatkan pihak ketiga, hingga pemeriksaan legalitas dokumen yang ketat.

 

Syarat KPR Rumah Second

Mengetahui syarat KPR rumah second itu wajib lho Pins, tujuannya supaya pengajuan yang dilakukan bisa diterima oleh bank. Nah, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR rumah second di bank selengkapnya!

Ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal usia 21 tahun atau telah menikah dan maksimal 55 atau 65 tahun saat cicilan lunas
  • Memiliki masa kerja minimal 1-2 tahun  untuk pegawai swasta dan 2-3 tahun untuk pengusaha dan profesional
  • Penghasilan tetap 
  • Rasio cicilan terhadap penghasilan umumnya tidak boleh melebihi 30-40% dari total pendapatan bulanan

 

Dokumen persyaratan KPR rumah second

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Akta nikah (jika sudah menikah)
  • Slip gaji terakhir untuk pegawai atau laporan keuangan (untuk wiraswasta/profesional)
  • Rekening koran/tabungan selama 3-6 bulan terakhir
  • Surat Keterangan Kerja atau SIUP dan NPWP untuk wiraswasta
  • Sertifikat tanah atau Hak Milik dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir dari rumah yang akan dibeli
  • Surat Kuasa dan Akta Jual Beli (AJB) dari pemilik rumah. (***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: pinhome.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X