BPHTB merupakan biaya KPR di luar cicilan yang ditanggung berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.
Jika penjual rumah menanggung PPh, maka pembeli rumah harus membayar BPHTB atau lazim disebut pajak pembelian.
Baca Juga: Ingin Kredit Rumah? Begini Tips Memilih KPR agar Ramah di Kantong
Demikian biaya KPR di luar cicilan yang perlu Anda siapkan sebelum membeli rumah. (***)