info-kpr

Gaji Pasutri Hanya Rp8 Juta Tapi Ingin Punya Rumah? KPR Sejahtera FLPP BRI Solusinya

Selasa, 2 Januari 2024 | 06:59 WIB
Ilustrasi KPR Sejahtera FLPP BRI (bri.co.id)



GRAHAMEDIA.ID - Jika Resolusi 2024 kamu salah satunya adalah ingin memiliki rumah sendiri, tak ada salahnya mempertimbangkan untuk mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia ini menawarkan KPR Sejahtera FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan), yakni program kepemilikan hunian dari pemerintah dengan harga rumah terjangkau dan suku bunga 5 persen.

KPR Sejahtera FLPP BRI  diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total penghasilan Keluarga (Suami+Istri) maksimal Rp8 juta per bulan.

Baca Juga: BP Tapera Gandeng 31 Bank Untuk Penyaluran KPR Subdisi. Cek, Bank Mana Saja?

Keuntungan dari KPR Sejahtera FLPP BRI adalah

  1. Jangka waktu panjang; Jangka waktu kredit maksimum 20 tahun dengan tetap mengacu kepada persyaratan   pembatasan umur calon debitur.
  2. Suku bunga rendah: suku bunga 5 persen (fixed) selama jangka waktu kredit.
  3. Bebas biaya PPN dan premi asuransi

Simulasi berdasarkan aplikasi yang ada di bri.co.id, jika kita mengajukan pinjaman melalui KPR Sejahtera FLPP BRI dengan jumlah pinjaman Rp170 juta dengan jangka waktu kredit 15 tahun, maka estimasi angsuran bulanannya kurang lebih Rp1,344,349.17.

Perincian kredit tersebut hanya merupakan simulasi/ estimasi biaya, masih belum termasuk biaya lain-lain.

Baca Juga: Biar Kredit Rumah Lebih Ringan, Pakai Sistem Joint Income KPR!. Inilah Tips dan Syaratnya

Adapaun Persyaratan:

1. Rumah Baru : Rumah pertama/belum memiliki rumah sebelumnya

2. Subsidi Perumahan Pertama: Belum pernah menerima subsidi perumahan

3. Maksimal Gaji Rp8 juta: Memiliki gaji/penghasilan tetap keluarga maksimal Rp8 juta

Baca Juga: Sejarah KPR Periode 2018-Sekarang: Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

Selain ketiga syarat itu, penerima KPR Sejahtera FLPP BRI juga wajib menghuni rumah tersebut dan tidak boleh dijual atau disewakan atau dikontrakkan selama 5 tahun pertama.***

Tags

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB