GRAHAMEDIA.ID - Salah satu soluasi membeli rumah dengan dana pas-pasan adalah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) ke bank.
Namun, bagaimana dengan manjaukan KPR untuk rumah bekas atau second?
Meskipun mudah, cara dan syarat mengajukan KPR rumah bekas sedikit berbeda dari rumah baru, berikut ini penjelasan lengkapnya. Berikut adalah cara mengajukan KPR untuk rumah bekas:
Tentukan dan pilih rumah yang ingin dibeli
Langkah pertama sebelum kamu mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah untuk rumah second ke bank, pastikan sudah menentukan pilihan rumah yang akan dibeli. kamu bisa mencari tahu terlebih dahulu informasi mengenai rumah second mana saja yang akan dijual, kemudian menyesuaikannya dengan pilihan.
Setelah itu, pastikan untuk melakukan survey langsung ke lokasi rumah yang akan dibeli. Hal ini dilakukan untuk memastikan jika detail informasi mengenai penjualan rumah tersebut sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Kontak penjual atau pemilik rumah
Cara mengajukan KPR rumah second berikutnya adalah berkomunikasi langsung dengan pemilik rumah, atau pihak penjual perantara.
Dengan komunikasi secara langsung, kamu bisa memastikan beberapa hal penting, seperti keaslian detail hunian, kondisi, hingga pemeriksaan detail lainnya.
Komunikasi yang berjalan lancar dengan penjual atau pemilik rumah, juga dapat mencegah dari kondisi yang tidak diharapkan.
Selain itu, pastikan jika rumah yang sudah di survey tersebut cocok dengan kriteria hunian yang diharapkan. Terutama mengenai kesepakatan harga antara penjual dan pembeli hunian second tersebut.
Baca Juga: Inilah Skema KPR subsidi yang diusulkan BTN Guna Wujudkan Program 3 Juta Rumah. Simak Baik-Baik!
Pilih bank yang menyediakan KPR rumah second